Rabu, 28 April 2010

What is International Political Economy?

Dalam mempelajari suatu disiplin ilmu seperti Ekonomi Politik Internasional, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apa sebenarnya definisi dari ”term” tersebut. Ketika kita diajak membedah dari kata perkata, kita aka menemukan arti dari ekonomi dalam Kamus Ilmiah Populer adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya, sedangkan politik berarti ilmu kenegaraan atau kata kolektif yang menunjukan pemikiran yang bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan (power), dan internasional adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan hubungan yang keluar dari jalur domestik. Nah, apabila ketiganya disatukan akan berbunyi, Ekonomi Politik Internasional adalah sebuah studi tentang pengejaran kekuasaan dan ekonomi dalam lingkup internasional yang keduanya saling terhubung dan melengkapi dalam prosesnya.


Ekonomi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan posisi politik. Hal ini mulai disadari semenjak terjadinya krisis ekonomi di bidang perminyakan yang disebabkan oleh pemboikotan pasokan minyak bumi oleh negara-negara Arab. Ini menyebabkan gangguan terhadap stabilitas politik dan ekonomi di negara-negara lain. Kaitan antara ekonomi dan politik dapat dianalogikan seperti anak yang tidak mendapatkan gizi yang baik. Jika gizinya tidak cukup maka ia tidak akan dapat tumbuh dengan baik dan tidak bisa maksimal dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari karena untuk beraktifitas dengan baik dan lancar dibutuhkan asupan makanan dan gizi yang cukup. Begitu pula dengan politik dan ekonomi, jika ekonomi tidak berjalan dengan baik maka stabilitas politik pun akan ikut terganggu. Itu sebabnya kedua ’term’ ini tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan akan terus saling ketergantungan. Ini membuktikan bahwa pasar dan negara memang saling membutuhkan.


Robert Gilpin mendefinisikan konsep ekonomi-politik sebagai dinamika interaksi global antara pengejaran kekuasaan (politik) dan pengejaran kekayaan (ekonomi). Hal tersebut menyiratkan adanya hubungan timbal balik antara kedua ’term’ yang berbeda tersebut, ekonomi dan politik. Dengan begitu menunjukan bahwa negara sebagai otoritas tertingi dalam politik dan pasar sebagai jantung dalam hal ekonomi saling berinteraksi dalam proses penempatan kekuasaan dan kekayaan dalam lingkup hubungan internasional. Pasar modern menggunakan dan didasarkan pada aturan-aturan politik karena apabila tidak, pasar tersebut akan menjadi pasar gelap (black market). Pasar dapat berjalan karena ada regulasi dan aturan politik sebagai kerangka kerja. Sudah menjadi rahasia umum bahwa barang siapa yang kaya dia yang akan berkuasa. Kata-kata ini pada kenyataannya memang berlaku dalam interaksi antara negara-negara di dunia secara global. Maka tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa ’power’ dapat diraih melalui jalur ekonomi.


Ekonomi Politik Internasional sebenarnya adalah suatu gabungan dari konstruksi politik internasional dan ekonomi internasional menurut Joan Edelman Spero. Politik internasional adalah interaksi antara negara-negara di dunia dalam upaya mencapai tujuan negara masing-masing (national interest) sebagaimana definisi politik oleh Harold D. Lasswell ’who gets what, when, and how?’ . Ekonomi internasional merupakan perilaku suatu negara dalam lingkup internasional untuk memenuhi kepentingan nasionalnya dalam kondisi keterbatasan sumber daya. Jadi, bisa dikatakan bahwa interaksi ekonomi juga merupakan bagian dari interaksi politik dalam arena internasional. Politik internasional dilakukan untuk mencapai tujuan nasional terhadap negara lain termasuk dalam mencapai tujuan ekonomi itu sendiri yaitu mencapai kemakmuran.


Hubungan internasional pada dasarnya mengandung interaksi yang bersifat ekonomi dan politik internasional. Sejak tahun 1970-an, Ekonomi Politik Internasional mulai menjadi kajian dalam studi Ilmu Hubungan Internasional. Studi ini tergolong unik karena mempelajari keterkaitan dua hal yang berbeda, politik internasional dan ekonomi internasional. Studi ini muncul akibat berkembangnya beberapa masalah yang timbul dalam sistem internasional. Ekonomi Politik Internasional mengulik teori-teori dari dua disiplin ilmu, ekonomi dan politik seperti masalah sistem moneter, perdagangan internasional, pembangunan ekonomi dan lain sebagainya. Ini merupakan studi mengenai masalah internasional yang terfokus pada masalah-masalah interdependensi kompleks yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari manusia.


Sistem ekonomi memang pada dasarnya dikendalikan oleh sistem pasar internal, namun karena kerjasama yang dilakukan antar negara, membawa faktor eksternal sebagai penentu arah selanjutnya. Faktor eksternal yang mempengaruhi bergeraknya pasar contohnya seperti struktur masyarakat, perkembangan teknologi dan kerangka politik, baik kerangka politik domestik maupun kerangka politik internasional. Ekonomi Politik merupakan studi dimana terjadi saling keterkaitan antara ekonomi dan politik dalam kancah domestik. Suatu negara akan berupaya untuk menstabilkan ekonomi nasional dan menjadikannya sebagai salah satu penopang bagi kelancaran sistem politik nasional. Lalu apa bedanya dengan Ekonomi Politik Internasional? Penambahan kata Internasional disini ditujukan untung membedakan ruang lingkupnya. Ekonomi Politik terfokus pada ruang lingkup domestik, sedangkan Ekonomi Politik Internasional lebih kepada ruang lingkup global atau internasional. Ekonomi politik memfokuskan diri pada dinamika ekonomi dan politik dalam negeri itu sendiri. Bagaimana usaha suatu negara untuk memakmurkan negaranya melalui jalur ekonomi dan politik sebagai penghantarnya. Keduanya menjadi aspek penting untuk para pelaku ekonomi dan politik dalam upaya mencapai kestabilan dalam negeri.


Apabila suatu negara mengembangkan sayapnya ke kancah dunia internasional dengan menjalin kerjasama dengan negara lain atau ikut serta dalam perdagangan internasional, itulah yang dinamakan Ekonomi Politik Internasional. Sistem politik dan ekonomi berjalan beringingan dan bergerak dari jalur domestik menuju ke jalur internasional. Dalam kancah internasional, ekonomi politik menunjukan adanya kerjasama antara negara satu dengan negara yang lain dalam memenuhi atau mencapai tujuannya. Mereka saling berinteraksi dan bekerjasama, baik dalam bidang politik maupun ekonomi. Keduanya akan selalu saling mengiringi dalam prosesnya meskipun pada dasarnya merupakan dua hal yang berbeda. Struktur dan sistem ekonomi internasional sebagian besar dipengaruhi oleh struktur dan operasi sistem politik internasional. Begitu pula dengan proses pembuatan kebijakan-kebijakan ekonomi juga secara tidak langsung digiring oleh kepentingan politik. Kepedulian politik pun akan selalu berpengaruh terhadap pembuatan kebijakan ekonomi.


Menurut saya, bila dilihat secara empirik, tingkat interdependensi antar negara dalam menjalin kerjasama dan berorganisasi yang semakin sering memberikan kepastian dan kejelasan bahwa sebenarnya hampir tidak ada lagi kebijakan ekonomi politik nasional yang benar-benar murni bersifat domestik. Pemikiran tentang dampak terhadap dunia global menjadi makin ditingkatkan akibat adanya globalisasi dan kerjasama transnasional baik di bidang ekonomi maupun di bidang politik.


Sources:

Gilpin, Robert. 2001. “The Nature of Political Economy”, dalam Global Political

Economy: Understanding the International Economic Order, Princeton: Princeton

University Press, pp. 25-45

Gilpin, Robert. 2001. “The Study of International Political Economy”, dalam Global

Political Economy: Understanding the International Economic Order, Princeton:

Princeton University Press, pp. 77-102

Ravenhill, John. 2008. “The Study of Global Political Economy”, dalam John Ravenhill,

Global Political Economy, Oxford: Oxford University Press, pp. 18-25

Perwita, Anak Agung B dan Yanyan M.Y. 2006. “Pengantar Ilmu Hubungan

Internasional”. Bandung: Rosda

Sorensen, George and Robert Jackson. “Introduction to International Relations”. New

York: Oxford University Press

Comparing Deterrence, Defense, and Compellence


Deterrence dalam bahasa Indonesia berarti pencegahan atau penghindaran. Deterrence merupakan bentuk persuasi dalam strategi militer. Deterrence merupakan suatu strategi dari suatu negara untuk ”menciutkan” niat pihak lawan yang mempunyai maksud menyerang. Seperti mengatakan secara tidak langsung bahwa ” Jangan menyerang saya, jika Anda lakukan maka sesuatu yang sangat mengerikan akan terjadi pada Anda” . Ini berguna untuk mencegah terjadinya peperangan dan memberikan persuasi bahwa dengan adanya perang akan memperburuk keadaan dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Deterrence bisa juga disebut sebagai ancaman terhadap niat menyerang yang dilakukan oleh lawan. Secara tidak langsung, pihak pertama yang merasa akan diserang akan mengeluarkan isyarat untuk tidak meneruskan niat penyerangan dengan mempertontonkan kekuatan, biasanya adalah kekuatan dan kapabilitas militer. Pihak kedua kemudian juga akan melakukan sesuatu untuk menandingi kekuatan pihak pertama. Pihak pertama akan meningkatkan kemampuannya dan membalas dengan mendemonstrasikan credibility of deterrence yang mereka miliki. Salah satu contoh deterrence adalah adu kekuatan nuklir pada saat perang dingin yang dilakukan oleh Amerika dan Uni Soviet.


Deterrence dengan defense sering kali disamakan pengertiannya. Namun, sebenarnya memiliki arti yang berbeda. Defense merupakan cara untuk melindungi nilai-nilai yang langka dari serangan lawan, terkait dengan dunia yang anarki (Evans & Newnham 1998:117). Defense dalam bahasa Indonesia berarti pertahanan. Pada saat sebelum terjadi serangan, penggunaan kekuatan militer adalah untuk menakut-nakuti atau mengancam lawan agar tidak menyerang. Namun, ketika terjadi penyerangan, kekuatan militer digunakan untuk mempertahankan diri dan melawan serangan lawan. Defense ini juga merupakan salah satu strategi militer.


Jika dilihat dari sejarah hubungan internasional, deterrence yang dilakukan oleh Amerika bermula ketika ia melakukan serangan pada dua kota besar milik Jepang yaitu Nagasaki dan Hiroshima pada saat Perang Dunia Ke-dua. Penyerangan dengan senjata nuklir yang dilakukan Amerika membuat negara lain merasa takut dan membuka peluang bagi Amerika untuk “menyetir” dunia dengan kekuatan yang dimilikinya. Negara-negara lain akan beranggapan bahwa apabila tidak menuruti kemauan dari Amerika, maka akan bernasib sama dengan yang terjadi di dua kota besar di jepang tersebut. Dalam hal menggunakan teknk deterrence, Amerika dianggap berhasil karena mampu membuat endemik ketakutan yang sedemikian rupa dan berpengaruh pada seluru dunia. Dalam hal ini, deterrence yang dilakukan oleh Amerika pada Jepang adalah dengan teknik punishment, yaitu dengan memberikan “hukuman” pada suatu negara yang melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Keadaan saat perang dingin membawa dunia pada Balance of Power dimana terdapat dua kekuatan yang saling mengimbangi satu sama lain. Namun, dengan adanya adu kekuatan nuklir oleh Amerika dan Uni Soviet, menjadikan Balance of Power bercampur dengan keadaan yang menegangkan yang kemudian disebut dengan istilah Balance of Teror. Ini disebabkan karena senjata yang digunakan dalam adu kekuatan bukan senjata yang “main-main”, tetapi sudah memasuki ranah senjata pemusnah masal. Jika terjadi kesalahan dalam pemanfaatan, maka akan berdamapak pada seluruh dunia dan dapat memusnahkan seluruh makhluk di bumi.


Jika deterrence merupakan strategi militer untuk menekan niat pihak lawan dalam melakukan penyerangan dengan menunjukan kekuatan, maka comppellence adalah kebalikannya. Compellence merupakan strategi untuk memicu pihak lawan untuk melakukan tindakan atau aksi. Compellence theory dikembangkan pertama kali oleh Schelling pada tahun 1966 . Teori ini berawal ketika ia melihat kejadian Cuban missile crisis di tahun 1962 yang menjadi pertunjukan adu senjata nuklir secara berhadapan antara Amerika dan Uni Soviet pada masa perang dingin. Apabila deterrence merupakan tindakan penghindaran tatau pencegahan terhadap suatu tindakan, maka compellence merupakan strategi untuk membuat pihak lawan melakukan “undoing” atau menarik kembali apa yang telah ia lakukan. Dalam kasus Cuban missile crisis, Amerika yang saat itu dibawah pemerintahan Presiden Keneddy, melakukan tindakan compellence dengan meletakkan misil berhadapan dengan yang dimiliki Uni Soviet di Kuba untuk mencegah dan memanipulasi resiko dari “ledakan” yang akan terjadi. Dengan kata lain, Amerika berusaha untuk menekan Uni Soviet agar mereka menarik kembali balistik misil dari tanah Kuba. Karena jika tidak, akan terjadi kehancuran yang luar biasa pada Kuba dan Uni Soviet sendiri yang akan dilakukan oleh Amerika. Namun teknik strategi ini juga memiliki resiko kegagalan yang tinggi apabila pihak lawan tetap tidak mau menghentikan aksinya.

Menurut pendapat penulis, strategi deterrence yang dilakukan oleh Amerika pada saat perang dingin tidak serta merta menimbulkan keamanan dunia. Namun, hal tersebut memang menciptakan keadaan “damai” karena Uni Soviet secara otomatis akan mengurungkan niat penyerangan dan lebih memilih untuk mundur selangkah dengan membenahi kembali dan meningkatkan kekuatan di bidang nuklir. Di sinilah terjadi Balance of Power dalam dunia internasional dengan adanya dua kekuatan yang saling beradu meskipun tidak secara fisik. Namun, ada beberapa ilmuan yang menilai bahwa keadaan tersebut bukan menciptakan keamanan seperti yang diharapkan pada teori Balance of Power. Melainkan muncul ketakutan negara-negara lainnya di dunia akan timbulnya perang nuklir sewaktu-waktu. Teror akan terjadinya perang muklir ini yang menginspirasi munculnya istilah Balance of Teror.

Hubungan antar ketiganya adalah ketika suatu negara menerapkan strategi deterrence dan compellence lalu kemudian gagal, maka strategi defense yang akan digunakan. Ketiga strategi ini penting untuk dipelajari dalam dunia hubungan internasional untuk mempelajari dinamika relasi antar negara-negara pada saat masa perang dunia. Tidak menutup kemungkinan untuk juga menganalisis strategi negara-negara pada masa sekarang.


Sources:

Griffiths, Martin and Terry O’Callaghan. 2002. International Relations The Key Concept.

New York: Routledge

Evans, Graham and Newnham, Jeffrey., 1998. The Penguin Dictionary of International

Relations. England: Penguin Group

Kegley, C.W., and Witkopf, Eugene R. 1997. World Politics: Trends and

Transformation. New York, S.A. Martin’s press.



NEOREALISM and NEOLIBERALISM


Pemikiran neorealisme dan neoliberalisme ini muncul dari metode baru dalam mempelajari HI yaitu behavioralisme. Pasca perang dunia kedua, kaum behavioralisme mulai melihat dan meneliti disiplin akademik HI melalui fakta dan mengadakan hipotesis serta pengumpulan data kemudian mencoba menjelaskannya secara ilmiah. Behavioralis berbeda dengan kaum tradisional yang memahami HI dari pengetahuan sejarah, norma dan nilai-nilai. Sekitar pada tahun 1950-an sebenarnya sudah mulai muncul perdebatan-perdebatan mengenai asumsi-asumsi dasar dari realisme dan liberalisme. Namun, perdebatan demi perdebatan mulai memanas pada awal tahun 1980-an. Terdapat dua jurnal dominan yang saat itu sedang hangat dibiperdebatkan. Yang pertama adalah mengenai International Organization , dan yang kedua adalah International Security.

Neorealisme

Neorealisme merupakan varian turunan dari perspektif realisme. Neorealisme juga biasa disebut dengan realisme structural sedangkan realisme pendahulunya disebut dengan realisme klasik. Neorealisme dimulai dari pemikiran Kenneth Waltz yang ia tulis dalam bukunya yang berjudul “Theory of International Politics” (1979). Waltz memfokuskan pada ‘struktur’ sistem internasional dan konsekuensi dari struktur tersebut bagi hubungan internasional. Realisme dan neorealisme sama-sama melihat bahwa negara memang bersifat keras dan mengutamakan keamanan karena hal tersebut dibutuhkan dalam politik internasional untuk mempertahankan power.


“International Politicsis......struggle for power” (Morgenthau: 1985)


Yang berbeda dari pemikiran realisme dan neorealisme adalah cara memandang mengapa politik internasional digunakan sebagai arena perebutan kekuasaan. Menurut kaum realis tradisional, anarkisme dalam dunia tersebut bersumber dari hakekat sifat dasar manusia yang selfish, egois dan takut akan kekalahan sebagaimana yang dikembangkan oleh Tucydides, Machiavelli dan Hobbes. Berbeda dengan kaum realis klasik, kaum neorealis melihat anarkisme dunia politik internasional buan berasal dari hakekat sifat dasar manusia, tetapi karena adanya struktur yang menjadi konteks dari perilaku negara-negara di dunia. Negara perlu melakukan proteksi untuk dirinya sendiri (self help) dalam menjaga keamanan dan memperbesar kekuatan serta kekuasaan (power) dalam sistem internasonal yang struktural anarki. Dalam sistem yang anarki, negara harus memiliki sarana kekuatan seperti militer, untuk menunjukan kekuatan dan sebagai alat pertahanan keamanan dari negara lain. Kekuatan militer untuk menjaga keamanan dan mempertahankan diri ini, juga akan memicu rasa khawatir negara lain yang kemudian juga akan mempertinggi kekuatan militernya. Ini dilakukan karena ada perasaan teracam dan takut diserang karena negara lain memiliki kekuatan militer yang besar. Hal ini kita kenal dengan nama security dilemma. Neorealis beranggapan bahwa sepanjang anarki tetap berjalan, kita tidak akan dapat melepaskan diri dari menolong diri sendiri dan dilema keamanan.

Neorealis menekankan pentingnya struktur dalam pembentukan perilaku suatu negara dan membedakan antara politik internasional dan politik domestik. Politik internasional bersifat anarki karena negara-negara selalu bersaing untuk mendapatkan interest mereka. Sedangkan politik domestik bersifat hierarkis yang didalamnya terdapat tatanan pemerintahan. Keduanya menunjukan bahwa terdapat dua prinsip pengorganisasian sistem yang berlainan. Dalam bukunya yang berjudul “Theory of International Politics” (1979), Waltz juga menuliskan dua karakteristik lain yang membentuk pandangan neorealis, yaitu unit dalam sistem dan distribusi kapasitas unit dalam sistem. Negara digambarkan sebagai unit dan setiap unit memiliki fngsi yang serupa yaitu menjamin kelangsungan hidupnya. Meskipun setiap unit memiliki fungsi yang sama, tetapi mereka memiliki kemampuan dan kapabilitas yang berbeda-beda. Tokoh-tokoh ilmuan neorealis lainnya adalah Stephen Krasner, Robert Gilpin, Barry Buzan, Richard Little dan Charles Jones.

Neoliberalisme

Neoliberalisme merupakan varian pembaharuan dari liberalisme. Paham neoliberalisme tetap percaya pada kemajuan, perubahan dan perdamaian seperti pendahulunya, liberalisme. Neoliberalisme melihat kerjasama sebagai sesuatu yang akan menguntungkan secara berkelanjutan. Kerjasama di satu wilayah transaksi akan membuka jalan bagi kerjasama di wilayah lain (Hass 1958: Keohane and Nye 1975). Neoliberalisme memiliki beberapa varian. Yang pertama adalah liberalisme komersial atau interdependensi yang fokus pada free trade dan open market. Yang kedua adalahliberalisme republikan yang fokus pada isu-isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Yang ketiga adalah liberalisme sosiologi yang menekankan pada kerjasama dan interaksi. Dan yang terakhir adalah liberalisme institusional yang menekankan pada pentingnya organisasi dan institusi internasional.

Awal mula neoliberalisme dimulai dari adanya beberapa kaum ’liberalis lemah’ yang akhirnya menerima beberapa pernyataan dari kaum neorealis bahwa dunia ini memang anarki dan karenanya keuntungan bagi diri sendiri sangat mustahil untuk dihindarkan. Kemudian anarki dipandang tidak sepenuhnya negatif, tetapi anarki dapat menjamin perdamaian diantara negara-negara demokrasi liberal dan itu disebut anarki positif. Inilah awal munculnya paham neoliberalisme. Kaum neoliberalisme sangat concern pada bidang ekonomi. Mereka menyerukan mengenai perdagangan bebas yang menjadikan individu bebas melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan hingga melewati lintas batas internasional dengan seminim mungkin campur tangan dari pemerintah. Kaum neoliberalis tidak meninggalkan asumsi dasar liberalisme mengenai kerjasama, namun kebutuhan dalam menguntungkan diri sendiri juga tidak diabaikan. Mereka beranggapan keadaan semacam ini justru yang menimbulkan perdamaian karena kerjasama tetap berjalan dan semua bisa sejahtera.

Neorealisme dan neoliberalisme

Kedua perspektif ini memang barasal dari dua perspektif utama yang berbeda. Tetapi ternyata keduanya sama-sama beranggapan bahwa struktur merupakan faktor penentu dari tingkah laku para aktor dalam dunia internasional. Karena persamaan ini, keduanya saling mengakomodir satu sama lain. Neorealis beranggapan bahwa negara merupakan aktor terpenting dalam dunia internasional, tetapi tidak menyangkal keberadaan dan partisipasi aktor individu selain negara yang juga berperan lebih. Begitu pula dengan neoliberalis yang kemudian mengakui bahwa keberadaan dan peran negara dalam hubungan internasional juga tidak dapat dipisahkan dan dihindarkan begitu saja. Sifat anarki dan kooperatif dalam dunia internasional tidak bisa dipisahkan. Keduanya berjalan secara berkesinambungan dalam mewarnai perputaran roda hubungan internasional.

Sources:

Sorensen, George and Robert Jackson. Introduction to International Relations. New York:

Oxford University Press

Burchill, Scott and Linklater, Andrew., 1996. Theories of International Relations. New

York: ST. Martin;s Press,inc.


Power, Balance of Power, and Hegemonic Stability

Konsep power dalam Hubungan Internasional merupakan salah satu konsep yang kontroversial dan menjadi konsep yang sering dibicarakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena power sebenarnya adalah tujuan utama dari Negara-negara di dunia dalam sistem internasional. Menurut Arnold Schwarzenberger, Power merupakan salah satu faktor dalam hubungan internasional. Segala upaya dan kerjasama yang dijalankan dalam dunia hubungan internasional adalah untuk mencapai power yang setinggi-tingginya dan menjadi Negara yang memiliki pengaruh besar serta berkuasa. Banyak ilmuan dan orang-orang poltik yang mencoba mendefinisikan power. namun power tetap saja menjadi sesuatu yang sulit untuk didefinisikan secara pasti. Joseph S. Nye menyatakan bahwa “Power is like love….Casier to experience than to define or measure”.


Power dalam hubungan antar Negara dapat diartikan sebagai kemampuan Negara untuk mengontrol atau mempengaruhi Negara lain ataupun hasil akhir dari sesuatu kejadian. Negara dapat dikatakan memiliki power yang besar apabila ia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya dengan melakukan control pada Negara lain. Pengaruh yang besar juga menunjukkan power yang besar. Pengertian power bukan lagi hanya kuat secara fisik saja, tetapi merupakan kombinasi antara kekuatan dalam mempengaruhi dan kekuatan dala hal fisik. Menurut Kegley, biasanya power diukur melalui jumlah penduduk, wilayah territorial, kekuatan ekonomi, kekuatan militer, stabilitas politik dan kemampuan dalam diplomasi internasional. Pada masa kuno, power hanya diartikan sebagai kekuatan fisik semata. Siapa yang kuat, dia yang akan menang. Bukan hanya kekuatan militer yang dapat mengukur power suatu Negara dalam era sekarang, tetapi juga kekayaan sumber daya alam, kemampuan pemimpin, penguasaan akan teknologi, pola pemerintahan serta kemampuan untuk memanfaatkan kesemuanya itu.


Power dapat berubah dan tidak statis. Semakin kesini, ukuran power suatu negara semakin kurang menghiraukan aspek militer ataupun aspek-aspek standart lainnya, tetapi lebih fokus kepada penguasaan di bidang ekonomi. Ekonomi digunakan sebagai suatu indikator utama dalam menentukan besarnya power suatu negara. Ukuran national power semakin berubah dan tidak terlalu fokus pada military power, tetapi lebih mengedepankan aspek economic power. Sumber-sumber power dibagi menjadi dua, yaitu tangible (nyata secara fisik) dan intangible (tidak terlihat tetapi ada). Contoh sumber yang tangible seperti teritorial, sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer dan lain sebagainya. Contoh dari sumber power yang intangible adalah kemampuan berdiplomasi dan menempatkan bargaining position, pengaruh ideologi, pengaruh kebudayaan dan masi banyak yang lainnya.


Terdapat dua dimensi dalam power, yaitu dimensi internal dan dimensi eksternal. Dimensi internal merupakan kemampuan untuk melakukan aksi. Negara harus mampu bertahan dari pengaruh dan serangan negara luar melalui penentuan kebijakan yang tepat. Dengan kata lain ia harus punya otonomi atau kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri. Dimensi eksternal adalah kemampuan untuk mengontrol perilaku negara lain. Disini dilihat bagaimana negara berkemampuan untuk memperkuat pengaruhnya demi memjadikan negara lain ikut pada aturan mainya agar ia dapat meraih national interestnya.


Apabila kita membicara tentang power, pasti tidak terlepas dari konsep balance of power. Balance of power juga merupakan salah satu teori dari Morgenthau yang sering diperdebatkan dalam hubungan internasional. Balance of power merupakan hubungan distribusi kekuasaan antara negara-negara kedalam pembagian yang rata maupun tidak. Dalam balance of power ditekankan pada efektifitas pengendalian atau kontrol terhadap power suatu negara yang dilakukan oleh negara lain. Kemampuan negara lain sebagai penyeimbang sangat menentukan dalam teori ini. Teori ini muncul dengan asumsi dasar bahwa apabila suatu negara menggunakan kekuatannya secara berlebih dan mulai bertindak ke arah yang dominan dan agresif, maka negara-negara lain pun juga akan meningkatkan power serta kewaspadaan mereka karena mereka merasa terancam dengan hal tersebut. Jadi tidak akan ada yang menjadi lebih dominan dari negara lain dalam hubungan antar negara (equilibrium). Contohnya adalah kondisi bipolar system antara Amerika dan Uni Soviet pada masa perang dingin yang menimbulkan adanya kontrol terhadap kekuatan antar keduanya dan menimbulkan keseimbangan dalam kondisi internasional. Dalam teori ini, keseimbangan kekuatan atau kekuasaan (balance of power) dirasa lebih baik daripada ketidakseimbangan kekuasaan. Ketidakseimbangan kekuasaan dianggap berbahaya karena dapat menimbulkan dominasi dan kesewenang-wenangan. Negara yang berada dalam posisi tidak menguntungkan, akan membentuk suatu aliansi atau organisasi untuk mencegah negara hegemoni yang berpotensi muncul atau meminta negara lain yang lebih memungkinkan untuk mengendalikan si penyerang (hegemon). Respon ini sering dikenal dengan nama counter balancing coalition. Saat Jerman mulai meningkatkan kekuatannya menjelang perang dunia I, Uni Soviet, Inggris , Prancis, Amerika serta beberapa negara lain membentuk aksi dan formasi koalisi anti-Jerman pada saat itu untuk mencegah dominasi dari Jerman. Contoh lain adalah dibentuknya gerakan non-blok saat blok barat (Amerika) dan blok timur (Uni Soviet) bersitegang.


Yang menimbulkan kebingungan adalah pada saat masa perang dingin dengan bipolar systemnya menunukan bahwa sebenarnya Amerika dan Unisoviet merupakan hegemon yang kekuatannya melebihi negara-negara lain. Antara Amerika dan Uni Soviet saat itu memiliki perbedaan dalam bidang kekuatan ekonomi. Dalam balance of power seharusnya terjadi keseimbangan kekuatan antar negara-negara di dunia. Teori ini juga memiliki kelemahan yaitu hanya mengukur keseimbangan kekuasaan dunia melalui ukuran kekuatan nasional negara yang lebih fokus pada bidang militer, teritori, populasi dan aliansi. Morgenthau masih memandang kabur persoalan kekuatan ekonomi sebagai faktor utama karena memandang bahwa ekonomi bergantung pada kapabilitas militer.


Kaum merkantilis memberikan ide mengenai politik sebagai pemimpin ekonomi yang akhirnya melahirkan teori tentang “stabilitas hegemoni”. Teori ini juga dimasuki oleh elemen liberal, dengan asumsi bahwa kekuatan dominan (hegemon) tidak hanya memanipulasi hubungan ekonomi internasional bagi dirinya, tetapi juga menciptakan suatu perekonomian dunia yang terbuka berdasarkan pada perdagangan bebas yang bermanfaat bagi semua negara yang berpartisipasi dan bukan hanya negara hegemon. Diyakini bahwa kehadiran hegemon pada perekonomian internasional yang bersifat liberal akan mempertahankan perekonomian yang terbuka dan bebas. Tindakan proteksi ekonomi dan membuat kebijakan domestik yang merugikan dunia internasional akan terminimalisir dengan adanya power dari hegemon ini.


Stabilitas hegemoni menciptakan suatu pedagangan liberal yang diperuntukan untuk seluruh kalangan negara. Perekonomian dunia yang liberal dipercaya dapat menciptakan keuntungan bagi semua pihak. Namun, juga tidak terlepas dari adanya free rider yang memanfaatkan kesempatan yang luas dalam perekonomian liberal. Untuk itulah diperlukan adanya hegemon dalam perekonomian liberal untuk mengawasi dan menghukum mereka bila perlu. Hal tersebut pasti akan dilakukan oleh negara hegemon karena ia juga memiliki kepentingan yang besar dalam sistem perekonomian yang ada. Amerika sebagai kekuatan dominan pasca perang dunia kedua mengambil posisi sebagai pemimpin perekonomian dunia dengan mengeluarkan Bretton Woods System pada tahun 1947 yang kemudian memunculkan lembaga-lembaga perekonomian yang penting seperti IMF, Worl Bank, WTO dan lain sebagainya. Hal tersebut tentu dilakukan oleh Amerika untuk melancarkan kepentingan mereka dalam perekonomian global. Ekonomi mereka anggap sebagai alat untuk mengembangkan pengaruh serta meningkatkan kekuatan politik dan militer. Namun, Amerika juga pernah terjebak dalam jurang ketidakstabilan ekonomi ketika pada awal tahun 1960-an Jepang dan negara-negara di Eropa Barat mulai bangkit kembali perekonomiannya. Hegemoni ekonomi Amerikan mulai diambang batas kejayaan dan terjebak dalam defisit. Kemudian Amerika mulai melaksanakan kebijakan-kebijakan yang memproteksi ekonomi dalam negeri terlebih dahulu dan mereka mulai bertindak sebagai “hegemon predator” . Amerika menjadi lebih peduli terhadap kepentingan nasionalnya sendiri daripada melaksanakan perannya sebagai warning man dalam perekonomian internasioal yang liberal dan bahkan mulai menyalahgunakan kekuatan serta posisinya untuk mengeksploitasi perekonomian negara lain. Sejak saat itu Amerika sudah dianggap tidak lagi mendomonasi perekonomian internasional sebagai hegemon. Gilpin dalam bukunya, menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi dan pengaru Amerika dalam perekonomian internasional telah menurun drastis. Namun hal tersebut kurang disetujui oleh Strange, Russet dan Nye. Mereka beranggapan bahwa Amerika masih kuat dalam segala bidang seperti ekonomi, militer, SDA, SDM, dan lain sebagainya dibandingkan dengan negara-negara lainnya di dunia. Amerika memiliki kemajuan yang sangat baik di bidang teknologi dan juga memiliki aset investasi luar negeri yang sangat besar. Industri jasa serta informasi Amerika sangat menghasilkan, begitu pula dengan industri film, fashion, makanan, yang akhirnya membawa dunia pada budaya Amerika yang kita kenal dengan nama “westernisasi”. Itu juga merupakan salah satu kekuatan ekonomi Amerika yang berkembang cukup signifikan hingga sekarang. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya Amerika hanya salah langkah dalam beberapa hal ketika menggunakan kebijakan proteksi saat krisis di masa lalu. Namun, kekuatan Amerika yang besar masih tersimpan rapi di dalam dan hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengolahnya kembali.


Sources:

Sorensen, George and Robert Jackson. 1999. Introduction to International Relations.

New York: Oxford University Press

Gilpin, Robert. 1987. “The Dynamics of International Political Economy”, dalam the

Political Economy of International Relations. Princeton: Princeton University

Press, pp. 65-117

Griffiths, Martin and Terry O’Callaghan. 2002. International Relations The Key Concept.

New York: Routledge

Perwita, Anak Agung B dan Yanyan M.Y. 2006. Pengantar Ilmu Hubungan

Internasional. Bandung: Rosda



MARXISM and STRUCTURALISM

Kata Marxisme diambil dari nama salah seorang pemikir dari teori ini yang bernama Karl Marx. Teori ini menitik beratkan pada bidang perekonomian. Teori marxisme hadir sebagai sebuah kritikan terhadap beberapa teori liberal. Marxisme tidak setuju dengan pandangan kaum liberal bahwa dunia ini berada dalam kondisi positiv sum game. Marxisme menelaah bahwa dunia yang liberal merupakan tempat eksploitasi manusia dan akhirnya memunculkan perbedaan kelas. Dari hasil adanya kelas tadi akan menimbulkan kondisi zero sum game. Zero sum game merupakan asumsi dari kaum merkantilisme. Dalam posisi ini, marxisme setuju dengan merkantilis bahwa antara politik dan ekonomi adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Keduanya akan terus saling bergantung dan terikat satu sama lain. Tapi perbedaannya, jika merkantilis menganggap bahwa politik yang menentukan perekonomian, marxime justru berkebalikan dan menganggap ekonomi sebagai faktor penentu dari stabilitas politik. Politik dan ekonomi sangat erat kaitannya, namun marxis menempatkan ekonomi sebagai yang utama.

Aktor utama menurut marxis adalah kelas-kelas. Menurut kaum marxis, perekonomian kapitalis didasarkan pada dua kelas sosial yaitu kaum borjuis dan proletar. Kaum borjuis adalah pemilik modal dan alat-alat produksi, sedangkan kaum proletar adalah para pekerja yang hanya bermodal tenaga untuk dijual pada kaum borjuis. Meskipun begitu, Marx tetap memandang kapitalis sebagai sebuah kemajuan karena kapitalisme menghancurkan hubungan produksi sebelumnya seperti feodalisme atau perbudakan dan membuka jalan bagi revolusi sosial dimana alat-alat produksi ditempatkan dalam kontrol sosial bagi keuntungan kaum proletar.

Pandangan kaum Marxis berasal dari dan disebut dengan materialisme. Manusia akan melakukan apa saja demi mendapatkan kekayaan dan harta adalah tujuan utama serta dapat mencapai kekuasaan tertinggi dengannya. Seseorang yang mendominasi dalam perekonomian kapitalis akan cenderung mendominasi pula dalam bidang politik. Menurut Marxis, negara tidak otonom dan digerakkan oleh kaum borjuis yang berkuasa. Peperangan antar negara pun biasanya akibat perseteruan ekonomi antar negara kapitalis. Kapitalis bersifat ekspansif karena selalu berusaha mencari pasar baru bahkan sampai meluas keluar lintas batas negara. Negara yang kelas ekonominya dominan, akan mendominasi pengaruh politik juga dalam sistem internasional.

Segala sesuatu yang dilakukan berdasarkan atas teori kelas, pasti akan mementingkan kepentingan kelas tersebut. Tujuannya pastilah tujuan ekonomis yang ingin dicapai. Marxisme melihat bahwa akan sangat sulit mewujudkan perdamaian dan stabilitas internasional karena dunia akan terus bersifat konfliktual. Yang kaya akan terus semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Sistem perburuhan ini membawa dunia pada tatanan yang tidak seimbang. Mayoritas penduduk dunia menjadi miskin dan mengurangi pola konsumtif dunia. Padahal, kaum borjuis telah memproduksi banyak barang untuk dijual. Namun, hal itu menjadi percuma karena tidak ada yang membeli sebab tidak memiliki uang. Itu disebabkan karena gaji yang diperoleh buruh sangat kecil.

Strukturalisme merupakan sebutan lain untuk Neomarxisme. Semakin kesini, perkembangan ekonomi kapitalis dilihat oleh kaum neomarxis menjadikan terbaginya negara di dunia kedalam tiga bagian. Ini berdasarkan atas analisis Immanuel Wallerstein yang menganggap perekonomian dunia sebagai suatu bentuk pembangunan yang tidak seimbang. Ketidak seimbangan tersebut kemudian meciptakan hierarki dalam dunia internasional (World System Theory). Struktur hierarki tersebut terbagi dalam tiga, yaitu wilayah negara core, semi periphery dan periphery. Negara core merupakan negara yang kaya, negara semi periphery merupakan negara berkembang dan negara pheriphery merupakan negara miskin yang dieksploitasi untuk mensejahterakan negara core. Wallerstein melihat bahwa kapitalisme dunia lambat laun akan mengalami kehancuran karena prinsip pencarian keuntungan yang berlebihan akan mengakibatkan terjadinya krisis dalam perekonomian kapitalis dunia. Pemikir kaum neomarxis lainnya adalah Robet Cox yang melihat bahwa dunia sedang mengalami globalisasi ekonomi yang membawa keadaan semakin hierarkis karena negara core yang menjadi yang utama. Neomarxis juga memberikan kontribusi teori ketergantungan. Teori ini menunjukan ada nya tingkat ketergantungan antara negara-negara di dunia. Negara dunia ketiga tergantung pada negara maju, dan ketergantungannya itu dimanfaatkan oleh negara maju untuk mengeksploitasi negara miskin tersebut. Teori ini muncul sekitar tahun 1950 di Amerika latin dan mencoba menjelaskan kemunduran yang dialami oleh Negara-negara miskin atau dunia ketiga.

Saya melihat bahwa kaum marxis mencoba mengkritik beberapa teori liberal, tetapi tidak melihat adanya solusi yang cukup signifikan dan dapat dipertimbangkan. Namun, teori ini mengingatkan pada negara-negara atau kaum-kaum yang tertidas bahwa hal ini memang benar-benar terjadi dalam dunia nyata dan tidak dapat dihindarkan. Inilah kemudian yang membangkitkan kesadaran kaum tertindas untuk segara bangkit dan membuat revolusi antar kelas serta negara. Kaum strukturalis atau neomarxis mencoba menggambarkan bahwa dunia merupakan arena yang hierakis dan saling ketergantungan diaman negara- negara core membuat negara periphery bergantung kepada mereka dan mengeksploitasinya. Pencarian terhadap Power merupakan alasan dari semua konflik tersebut.

Sources:

Sorensen, George and Robert Jackson. “Introduction to International Relations”. New

York: Oxford University Press

Rudy, T May. 2007. Ekonomi Politik Internasional: Peran Domestik Hingga Ancaman

Globalisasi. Bandung: Penerbit Nuansa

LIBERALISME dan NEOLIBERALISME

Liberalisme merupakan lawan atau oposite dari pandangan realisme yang kita bahas sebelumnya. Kata liberal berasal dari bahasa latin yang berarti bebas atau merdeka. Tidak seperti realis yang memandang negatif tentang sifat manusia, liberalis lebih memandang sifat manusia dari sisi positif. Dasar pandangan kaum realis adalah optimisme, kebebasan, kerjasama, koopearatif, perdamaian dan kemajuan. Optimisme akan kerjasama dan kooperasi antara yang satu dengan yang lain, diyakini dapat mendatangkan keuntungan bersama yang akan menimbulkan kemajuan dalam taraf hidup serta perdamaian dapat dicapai. Manusia dipercaya memiliki akal pikiran yang cerdas dan dapat menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan menggunakan daya pikir yang rasional. Tidak dipungkiri bahwa sebenarnya manusia memiliki sifat selfish dan competitief, namun dalam mewujudkan semua kepentingannya manusia juga butuh kerjasama baik di skala domestik maupun internasional. Kerjasama tadi akan menimbulkan sikap kooperatif dan kolaboratif yang kemudian menghasilkan keuntungan bersama. Mereka yakin bahwa ketakutan manusia akan kekalahan dan dorongan nafsu kekuasaan dapat dikalahkan oleh akal pikiran. Konflik dan perang memang tidak dapat dihindarkan, namun ketika manusia memakai akal pikirannya mereka dapat mencapai kerjasama yang saling menguntungkan bukan hanya dalam negara tapi juga lintas batas internasional .

Aktor utama dalam analisis liberalisme adalah individu. Perhatian dasar liberalisme adalah kebahagiaan dan kesenangan individu . Negara memang penting, tetapi yang menggerakkannya adalah individu-individu di dalamnya yang berperan sebagai aktor. Menurut John Locked, tidak hanya negara yang bergerak dalam permasalahan internasional, lingkup internasional terlalu kompleks jika hanya dianalisis dari negara saja. Masih banyak aktor individu lain yang berperan termasuk organisasi, perusahaan, asosiasi, LSM dan masih banyak yang lainnya.

Dalam sistem internasional, liberalis sangat menitikberatkan pada kerjasama. Liberalisme mendukung kebebasan suatu individu dalam melaksanakan kerjasama baik dalam lingkup domestik maupun internasional. John Locked berpendapat apabila setiap negara menjamin kebebasan individu maka akan timbul perkembangan yang besar bagi kemajuan hidup manusia dalam civil society dan perekonomian kapitalis modern . Keyakinan akan sifat positif manusia serta akal pikiran dan rasionalitasnya mendorong lahirnya proses modernisasi di dunia. Kaum liberal menganggap modernisasi menjadikan hidup lebih baik, tingkat kesejahteraan material meningkat dan terbebas dari pemerintahan yang otoriter. Kerjasama dalam mencapai masyarakat internasional yang saling menguntungkan memang bukanlah hal yang mudah, hal tersebut membutuhkan proses yang panjang dan melalui banyak rintangan. Semua kaum liberal sepakat bahwa dalam jangka panjang kerjasama yang berdasarkan pada kepentingan tibal balik akan berlaku . Hal tersebut juga disebabkan oleh modernisasi yang terus meningkatkan ruang lingkup dan kebutuhan bagi kerjasama (Zacher dan Matthew 1995:119). Ini kembali lagi kepada asumsi bahwa bila manusia menggunakan akal pikiran dan rasionalitasnya, maka jalan menuju kebaikan bersama melalui kerjasama akan terbuka lebar dan bukanlah hal yang mustahil dapat tercipta kesejahteraan global dan perdamaian dunia. Hubungan internasional diyakini dapat bersifat kooperatif atau kerjasama daripada konfliktual. Masalah dan konflik memang akan terus ada sejauh semuanya memiliki kepentingan yang sama. Namun, dalam mencari jalan keluar untuk penyelesaian konflik tersebut dibutuhkan kerjasama dan kesepakatan dalam proses penanggulangannya. Itulah sebabnya tidak hanya konflik yang dapat terjadi dalam masalah internasional, tetapi kerjasama juga akan muncul.

Proses penanggulangan konflik yang baik melalui kerjasama akan dapat mengakhiri konflik dan meredam terjadinya perang. Meningkatnya pola kerjasama dalam hubungan internasional dan munculnya modernisasi juga menimbulkan rasa saling ketergantungan atau interdependensi antar negara-negara di dunia. Negara menjadi tidak begitu penting dan digantikan oleh aktor-aktor transnasional. Kemanana bukan lagi menjadi tujuan utamana negara, melainkan kerjasama dan kesejahteraan menempati pusisi pertama. ”Interdependensi kompleks” menunjukkan suatu dunia hubungan internasional yang lebih damai .

Kemudian, pada kenyataannya optimisme kaum liberal tidak dapat dijamin dan dunia tetap dalam keadaan yang anarki. Hal tersebut sangat sulit untuk dihindarkan. Inilah yang yang dikritisi oleh kaum neorealis pada pemikiran kaum liberalis. Neorealis beranggapan bahwa sepanjang anarki tetap berjalan, kita tidak akan dapat melepaskan diri dari menolong diri sendiri dan dilema keamanan . Beberapa kaum ’liberalis kuat’ membantah dan tetap yakin bahwa dunia memang berubah dengan caranya sendiri, namun tetap menuju pada kerjasama dan perdamaian sesuai dengan harapan kaum liberalis. Namun, ada beberapa kaum ’liberalis lemah’ yang akhirnya menerima beberapa pernyataan dari kaum neorealis bahwa dunia ini memang anarki dan karenanya keuntungan bagi diri sendiri sangat mustahil untuk dihindarkan. Kemudian anarki dipandang tidak sepenuhnya negatif, tetapi anarki dapat menjamin perdamaian diantara negara-negara demokrasi liberal dan itu disebut anarki positif. Inilah awal munculnya paham neoliberalisme. Kaum neoliberalisme sangat concern pada bidang ekonomi. Mereka menyerukan mengenai perdagangan bebas yang menjadikan individu bebas melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan samapi melewati lintas batas internasional dengan seminim mungkin campur tangan dari pemerintah. Campur tang pemerintah hanya akan mengurangi efektivitas ekonomi dan keuntungan yag didapat dari negara lain menjadi berkurang. Kaum neoliberalis tidak meninggalkan asumsi dasar liberalisme mengenai kerjasama, namun kebutuhan dalam menguntungkan diri sendiri juga tidak diabaikan. Mereka beranggapan keadaan semacam ini justru yang menimbulkan perdamaian karena kerjasama tetap berjalan dan semua bisa sejahtera.

Menurut saya, kerjasama yang ditekankan oleh kaum liberalis masuk akal kaena negara-negara di dunia memang berada dalam kondisi saling ketergantungan dan kekurangan di beberapa sisi. Untuk melengkapi kekurangan tersebut diperlukan join dnegan negara lain. Namun, peminimalan campur tangan pemerintah sepertinya merupakan hal yang mustahil, karena sampai saat ini negara merupakan aktor terdepan dalam dunia internasional, meskipun memang banyak aktor transnasional lainnya. Keanarkian memang sangat sulit untuk dihindarkan karena manusia selalu berusaha untuk mempertahankan hidupnya. Namun, kerjasama dan kearifan dalam hidup juga perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam hidup.

Sources:
Sorensen, George and Robert Jackson. “Introduction to International Relations”. New York:Oxford University Press

Realism and Neorealism

Kata realisme, apabila diartikan secara hafiah merupakan kepatuhan kepada fakta, kepada apa yang tampak dan terjadi, bukan kepada yang diharapkan atau diinginkan. Asumsi dasar manusia dari kaum realis adalah pandangan pesimis atas sifat manusia. Manusia dinilai memiliki karakter selalu takut akan kekalahan dirinya dalam hal persaingan dan selalu ingin menang. Mereka tidak ingin keuntungan dan kepentingannya diambil oleh orang lain. Mereka akan melakukan apapun demi mencapai posisi sebagai yang terkuat. Sehingga, menimbulkan keinginan untuk mencegah keberhasilan pihak yang lain dan mengambil alih keuntungannya. Pandangan pesimis atas sifat manusia ini dijelaskan dengan lugas oleh Hans Morgenthau yang merupakan pemikir realis terkemuka pada abad keduapuluh. Menurutnya, baik pria maupun wanita sama-sama memiliki keinginan untuk berkuasa. Morgenthau mengatakan bahwa politik adalah perjuangan dalam memperoleh kekuasaan atas manusia dan apapun tujuan akhirnya, kekuasaan merupakan tujuan utama dan cara memperoleh, memelihara serta menunjukan kekuasaan tersebut menentukan teknik tindakan politik. Menurut kaum realis, perhatian utama dari aktivitas politik adalah tujuan kekuasaan, alat kekuasaan dan penggunaan kekuasaan. Disini, politik internasional diibaratkan sebagai politik kekuasaan yang merupakan arena persaingan, konflik dan perang antar negara-negara dalam mempertahankan kepentingan nasional dan dalam menjamin kelangsungan hidup negaranya secara terus menerus.
Hal diatas, menunjukan bahwa asumsi dasar realis menganggap politik dunia berkembang dalam kehidupan internasional yang anarki, yaitu sistem tanpa adanya kekuasaan yang berlebihan serta tidak ada yang namanya pemerintahan dunia. Negara adalah aktor utama dalam politik dunia, karena hubungan internasional khususnya merupakan hubungan antar negara-negara. Aktor lain dalam politik dunia seperti aktor-aktor individu, organisasi internasional atau LSM dianggap kurang penting sebab inti terpenting kebijakan luar negari adalah untuk membentuk dan mempertahankan kepentingan negara dalam politik dunia. Tetapi negara yang PALING penting adalah negara-negara yang memiliki power besar. Kaum ini juga pesismis terhadap kemajuan dalam politik internasional akan terjadi seperti halnya kemajuan dalam politik domestik. Realis beranggapan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan akhirnya pun akan diselesaikan dengan perang.
Keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara merupakan hal penting yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya menurut kaum realis, dan merupakan nilai penggerak doktrin serta kebijakan luar negeri kaum ini. Negara dipandang sangat penting bagi pemimpin dan pelindung warga negaranya demi mencapai kepentingan nasional. Itulah sebabnya mengapa kepentingan nasional merupakan kunci dalam menentukan kebijakan luar negeri. Perjanjian atau peraturan internasional akan menjadi nomor dua ketika hal tersebut bertabrakan dengan kepentingan nasional. Menurut Machiavelli, satu-satunya tanggung jawab mendasar saorang warga negara ialah meningkatkan dan mempertahankan kepentingan nasional.
Disamping mementingkan hal-hal diatas, kaum realis juga peduli pada stabilitas serta ketertiban internasional. Kepentingan nasional terhadap negara lain tidak akan mampu dicapai dengan baik jika stabilitas internasional tidak terjaga. Oleh karena itu mereka menekankan pula pada perimbangan kekuatan agar menuju pada kepemimpinan yang bertanggung jawab. Jadi tidak hanya megambil keuntungan dan kepentingan saja, tetapi juga harus bertanggung jawab. Jika tidak bertanggung jawab, bagaimana kita dapat mencapai hasil yang maksimal?. Itu semua akan menegakkan nilai-nilai dasar keamanan dan perdamaian.
Teori Neorealisme lebih fokus pada struktur sistem, pada unit-unitnya yang berinteraksi dan pada kesinambungan serta perubahan sistem. Fokus analisis utamanya adalah struktur sistem dan aktor menjadi kurang begitu penting karena strukturlah yang menjadikan mereka bertindak dengan cara yang telah ditentukan. Kenneth Waltz adalah kaum neorealis yang terkemuka, menurut beliau struktur suatu sistem akan berubah seiring dengan perubahan unit-unit dari sistem tersebut. Maka, perubahan internasional terjadi apabila negara-negara yang memiliki power besar muncul ataupun runtuh yang kemudian akan membuat terjadinya pergeseran dalam perimbangan kekuatan. Perubahan tersebut akan muncul bila terjadi perang antar negara yang berkekuatan besar. Dalam hal menjaga perdamaian dan keamanan, Waltz yakin sistem bipolar adalah kuncinya dibandingkan dengan sistem multipolar. Perang dingin merupakan periode stabilitas dan perdamaian internasional. Dengan menjaga stabilitas sistem yang ada, itu berarti mereka menjaga kelangsungan negara mereka sendiri. Sistem bipolar mengurangi kemungkinan perang antara negara-negara berkekuatan besar karena jumlahnya lebih sedikit. Dengan sedikitnya jumlah negara yang berkekuatan besar, maka akan lebih mudah menjalankan sistem penangkalan terhadap konflik. Dikarenakan hanya ada dua negara yang mendominasi, akan memperkecil kesempatan salah dalam perhitungan dan bertindak.
Meskipun pada awalnya kaum realis sangat pesimis pada sifat manusia yang cenderung anarki dan tidak mau kalah, tetapi mereka sebenarya juga menginginkan terciptanya stabilitas dan keamanan internasional yang sangat diidamkan oleh seluruh dunia. Karena, apabila tidak tercipta stabilitas internasional, maka akan memperlambat jalanya suatu negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya baik melalui otonomi maupun lewat kerjasama dengan negara lain. Intinya, perdamaian dan stabilitas dibutuhkan demi lancarnya sistem internasional agar kebutuhan negara-negara dapat terpenuhi.

Sources:

Sorensen, George and Robert Jackson. Introduction to International Relations. New
York: Oxford University Press

Partanto, Pius A, M Dahlan Al Barry. 1994. Kamus Ilmiah Popoler. Surabaya: Penerbit
Arkola

Griffiths, Marin and Terry O’Callaghan. 2002. International Relations The Key Concept.
New York: Routledge