Rabu, 28 April 2010

Geopolitik, Geostrategi, dan Nation-State


Nation-State atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Negara bangsa, merupakan sebuah term yang digunakan untuk menyebutkan sebuah negara yang mulanya berasal dari suatu bangsa. Dalam suatu negara bangsa pada umunya memiliki tipe masyarakat yang sama, dengan bahasa dan budaya yang sama pula karena awalnya mereka memang berasal dari sebuah bangsa. Namun, pada dasarnya keduanya merupakan dua konsep yang berbeda. State diartikan sebagai negara. Arti negara sendiri adalah wilayah yang memiliki kedaulatan dan pemerintahan. Negara mengatur warga negara dalam suatu wilayah yang memiliki batas negara. Mereka memiliki hukum, pajak, pemerintahan, mata uang, polisi dan angkatan bersenjata. Mereka menyatakan kedaulatan atas wilayahnya. Nation sering diartikan sebagai bangsa. Berbeda dengan negara, bangsa merupakan sekumpulan orang yang memiliki kesamaan seperti bahasa, kebudayaan dan identitas sejarah. Kesamaan-kesamaan tersebut membuat mereka dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa lainnya. Rasa memiliki kesamaan tersebut menjadikan orang-orang dalam suatu bangsa mempunyai rasa kebersamaan dan kehendak untuk bersatu. Banyak juga bangsa-bangsa di dunia yang awalnya sebuah nation kemudian menjadi state. Contohnya seperti Prancis, Belanda, Jepang, dan Mesir.


Terdapat empat unsur mendasar yang dibutuhkan dalam terbentuknya sebuah negara. Yang pertama adalah Wilayah. Ini merupakan hal yang penting untuk sebuah negara memiliki wilayah dengan kedaulatan yang utuh atas darat, laut (apabila berada di wilayah dekat dengan laut) dan udaranya sebagai suatu kesatuan. Di wilayah inilah segala urusan tentang kehidupan bernegara dilaksanakan, rakyat bertugas sebagai warga negara serta menjalani kehidupannya dan pemerintah bertugas mengatur warga negara serta melaksanakan pembangunan negara. Yang kedua adalah Rakyat. Sebuah negara tidak akan berjalan apabila tidak ada yang mengatur dan diatur. Untuk itu keberadaan rakyat atau warga negara sangat diperlukan dalam sebuah negara untuk menjalankan roda pembangunan. Yang ketiga adalah Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan sebuah pemerintahan sangat penting untuk kelancaran aktivitas negara baik di dalam dan luar negeri. Susunan penyelenggaraan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga lainnya perlu dibentuk secara matang. Dan yang terakhir adalah Pengakuan dari negara lain. Karena kita hidup di dunia yang saling berhungan dan beriteraksi satu sama lain, maka pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure sangat dibutuhkan dalam kehidupan di dunia internasional.


Menurut Aristoteles, negara merupakan persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang lebih baik. Untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya, sebuah negara perlu memiliki tempat dan wilayah untuk melakukan kegiatan pengaturan dan pengembangan negara. Wilayah tersebut haruslah berdaulat agar keamanan dan kerahasian negara tetap terjaga. Negara bangsa merupakan suatu entitas budaya yang mendapat pengesahan politik dalam bentuk negara yang memiliki wilayah yang berdaulat. Bangsa merupakan entitas budaya dan negara merupakan entitas politik serta geopolitik. Negara juga merupakan entitas geopolitik karena wilayah adalah salah satu faktor crucial dalam terbentuknya suatu negara. Kedaulatan wilayah negara sangat penting untuk diperhatikan. Besarnya wilayah kekuasaan suatu negara juga menentukan power dari negara itu sendiri.


Negara satu dengan negara yang lain memiliki tingkat kekuatan pengaruh atau power yang berbeda. Power juga ditentukan dengan luasnya daerah kekuasaan dan pengaruh suatu negara. Sebuah negara perlu meningkatkan geostrategi dalam hal mempertahankan kedaulatan wilayah negaranya. Pada zaman dahulu, pelebaran kekuasaan dilakukan dengan mengikuti konsep lebensraum yaitu perluasan wilayah dengan asumsi negara adalah organisme yang akan terus berkembang serta membutuhkan ruang untuk terus tumbuh. Proses kolonialisasi dan imperialisasi dilakukan oleh bangsa Eropa ke belahan dunia lain secara besar-besaran. Strategi perebutan wilayah ini dilakukan melalui pendudukan secara paksa, peperangan maupun perundingan dengan penduduk bangsa setempat.


Semakin kesini, proses perluasan sudah tidak dilakukan dengan prinsip imperialis dan kolonialis secara fisik, tetapi dengan menggunakan soft power seperti melebarkan sayap di bidang ekonomi. Perluasan ideologi juga mempengaruhi power suatu negara terhadap bangsa lain. Dalam mempertahankan power yang dimiliki, suatu negara bangsa perlu menjaga posisi politiknya di dunia internasional. Negara yang memiliki pengaruh tertinggi di dunia internasional biasa disebut dengan negara superpower. Yang pengaruhnya sedang disebut dengan majorpower, sedangkan yang pengarunya kecil disebut negara minorpower. Negara-negara di dunia internasional berlomba-lomba memperluas pengaruh mereka kepada negara-negara lain. Negara yang dengan power yang tingi biasanya memiliki strategi geopolitik yang baik. Mereka memperluas pengaruhnya menggunakan hard power dan soft power. Hard power yaitu dengan mempergunakan kekuatan militer yang dimiliki, sedangkan soft power ditempuh melalui jalur ekonomi maupun dengan kerjasama bilateral di segala bidang serta ikut dalam organisasi dan kegiatan internasional.

Sources:

Partanto, Pius A, M Dahlan Al Barry. 1994. Kamus Ilmiah Popoler. Surabaya: Penerbit

Arkola

Griffiths, Marin and Terry O’Callaghan. 2002. International Relations The Key Concept.

New York: Routledge


Tidak ada komentar:

Posting Komentar